Artikel Politik Terpopuler

  1. Filipina - Negara tetangga kita yang lain
    Fanny Surjana, 25-10-2009 (772 hits)
  2. Hak Pilih
    Buntoro Sugianto, 14-06-2009 (720 hits)
  3. Polisi dan Ancaman Demokrasi
    Nico Harjanto, 09-11-2009 (608 hits)
  4. Pelajaran dari Pemilu 2009
    Emmanuel Jefferson, 02-08-2009 (528 hits)
  5. Pembantu dan Pemilu
    Buntoro Sugianto, 13-03-2009 (492 hits)
  6. Negeri ‘Yang Penting Proyek’
    Fadillah Putra, 04-01-2010 (478 hits)
  7. Hantu Holocaust: Sosok Kriminal SARA
    Setra Yappi, 29-12-2009 (471 hits)
  8. Sri Mulyani: Mengapa Keluar Jabatan?
    Fanny Surjana, 17-05-2010 (247 hits)
  9. Permusyawaratan Rakyat: Usaha Bersama dalam Mewujudkan Iklim Demokrasi
    Joshua Agusta, 15-08-2010 (102 hits)

Arsip Politik

Indonesia
Permusyawaratan Rakyat: Usaha Bersama dalam Mewujudkan Iklim Demokrasi
Joshua Agusta   
15-08-2010
( 2 Votes )

Dalam 1 minggu ini, salah satu harian di tanah air, yakni harian Kompas, menambahkan rubrik khusus dalam cetakannya, yakni rubrik mengenai peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-65. Didalam rubrik ini, setiap penulis diminta untuk menulis artikel yang berkenaan dengan kemerdekaan RI dengan basis pemikiran bunyi sila-sila dalam Pancasila. Pada edisi tanggal 13 Agustus 2010, dibahas topik dengan dasar pemikiran sila ke-4, yakni permusyawaratan rakyat. Ada 1 artikel yang menarik perhatian saya, ditulis oleh Anita Yossihara. Berikut kutipannya.

"'Saya yakin bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan.' Kalimat itu disampaikan Soekarno, Presiden pertama, saat berpidato pada tanggal 1 Juni 1945, hari lahir Pancasila. Soekarno mencoba menegaskan pentingnya kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sebagai salah satu sila dalam Pancasila. Soekarno, seperti dikutip Sunoto dalam buku Filsafat Pancasila, berpendapat bahwa demokrasi yang dianut Indonesia bukanlah demokrasi Barat. Demokrasi yang dikembangkan adalah demokrasi permusyawaratan yang mendatangkan kesejahteraan sosial. Sistem demokrasi yang didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Demokrasi permusyawaratan harus dilakukan dengan hikmat dan kebijaksanaan. Hal itu hanya bisa terwujud apabila demokrasi tidak berpedoman pada sistem mayoritas, tidak menggunakan hak veto, dan tidak menjadikan pemungutan suara sebagai prinsip. Pemungutan suara merupakan pilihan terakhir dan dilakukan dalam keadaan terpaksa........Runtuhnya Orde Baru yang ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto pada Mei 1998 membawa angin segar bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Rakyat terus menuntut kebebasan penggunaan hak politiknya..... Hasil pemilihan langsung oleh rakyat bisa dibilang lebih absah dibandingkan dengan model pemilihan melalui perwakilan. Namun, apakah dengan mengadopsi metode pemilihan langsung Indonesia sudah bisa dikatakan sebagai negara demokratis?"* (Sumber: Harian Kompas, edisi Jumat, 13 Agustus 2010)

Pertanyaan itu juga yang terlintas di pikiran saya, seperti yang juga sering dikemukakan oleh para ahli, apakah demokrasi kita sudah berjalan ke arah yang benar?

Saya sempat berpikir mengenai hal ini dalam waktu yang cukup lama. Apakah betul demokrasi merupakan jalan keluar bagi negara Indonesia dan rakyatnya? Apa betul kita sekarang sudah ada di langkah yang benar dan lebih baik untuk semua? Memang terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam tubuh pemerintahan dan kenegaraan Indonesia pasca orde baru, terutama dalam hal kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan pers, dan kebebasan memilih. Indikator ini dapat terlihat dari kemudahan kita untuk menyatakan pendapat, pers yang makin gencar dalam menyampaikan reportase dan berita terhangat, serta revolusi dalam sistem Pemilu yang berkembang dari tripartai menjadi multipartai. Hal ini seakan-akan membuat kita merasa bahwa negara kita berkembang ke arah yang lebih baik karena telah berhasil meruntuhkan tirani orde baru. Masyarakat menjadi semakin kritis terhadap pemerintah, dan demokrasi mulai bergerak. Betulkah ini lebih baik?

Fakta ekonomi menunjukkan, bahwa salah satu biaya paling tinggi dalam negara kita adalah biaya politik, yang digunakan untuk proses Pemilihan Umum. Kampanye, marketing, tim sukses, biaya advertising, dll, tentu saja memakan biaya yang sangat besar. Baik pihak eksekutif maupun legislatif, semuanya mengeluarkan biaya politik yang amat tinggi. Akibatnya, uang yang seharusnya bisa digunakan untuk hal lain yang lebih penting menjadi berkurang. Kalau kita pikirkan, hal ini mungkin terjadi karena realisasi iklim demokrasi yang terlampau cepat. Sistem multipartai yang dirancang dengan mengatas namakan demokrasi ternyata memiliki dampak sistemik yang terselubung.

Fakta sosial menunjukkan, anarkisme di negara ini meningkat. Rakyat semakin berani menyampaikan aspirasinya, namun caranya salah. Demonstrasi yang terjadi dimana-mana tidak jarang memakan korban jiwa. Hal ini merupakan salah satu dampak dari pencanangan demokrasi yang terlalu cepat. Rakyat yang kurang teredukasi, pemerintah yang kurang memperhatikan rakyat. Suatu paket yang "lengkap".

Ekonom John Maynard Keynes pernah menyatakan bahwa pasar tidak bisa dibiarkan bergerak secara bebas untuk menggerakkan perekonomian negara, karena di dalam pasar pasti terjadi market failure, atau pasar yang gagal. Oleh karena itu, perlu intervensi dari pemerintah dalam menanggulangi kegagalan pasar ini. Menyinggung teori ini, melihat kekacauan yang ada dalam tubuh rakyat Indonesia, sudah seharusnya pemerintah melakukan intervensi, masuk ke dalam "pasar" untuk mengantisipasi serta menanggulangi setiap kegagalan yang ada. Namun ironisnya, yang terjadi di negara ini adalah bahwa rakyat tidak percaya lagi pada pihak pemerintah. Apabila Bung Karno menyatakan bahwa dasar dari kekuatan negara Indonesia adalah permusyawaratan dan perwakilan, apakah mungkin dapat diwujudkan dalam keadaan suatu negara yang rakyatnya sudah tidak percaya pada wakilnya dalam pemerintahan, dan pihak pemerintah yang tidak mau merakyat? Suatu keadaan sosial-politik yang amburadul, menurut saya. Akhirnya, karena permusyawaratan tidak bisa dilakukan, wakil-wakil membolos dan tidak menjalankan kewajibannya, ditambah dengan kalangan rakyat yang ekstrim antara fanatik dan apatis, membuat demokrasi yang ideal tidak dapat berjalan. Bukannya bermusyawarah dan menyelesaikan masalah melalui permusyawaratan rakyat, malah yang ada adalah persaingan, suatu wujud idealisme yang sangat bertentangan dengan jati diri Indonesia, yakni kebersamaan. Rakyat berseteru karena merasa dirinya masing-masing yang paling benar, pihak pemerintah saling bersaing memperebutkan kursi jabatan.

Melihat hal ini, menurut saya ada 2 hal yang harus diindoktrinasikan dalam negara kita. Yang pertama adalah bahwa mayoritas tidaklah selalu benar. Benar atau salahnya sesuatu tidak dapat diperhitungkan melalui siapa yang lebih banyak setuju akan hal itu dan siapa yang tidak, tetapi dengan menegaskan idealisme kebenaran dan jati diri bangsa, yakni melalui permusyawaratan dan usaha bersama. Keunikan dari setiap oknum masyarakat dan pemerintah digunakan untuk meramu suatu jalan keluar dan pemecahan masalah bagi bangsa ini. Tentu saja, bukan dengan siapa yang setuju dengan hal apa atau siapa yang tidak setuju, namun jalan keluar itu merupakan sebuah "senyawa" dari pemikiran-pemikiran yang beredar dalam masyarakat. Hal ini hanya dapat dilakukan apabila rakyat sudah terdidik dengan baik, sehingga kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam perwujudan demokrasi.

Yang kedua adalah mengembalikan kepercayaan rakyat pada pemerintah. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, tentunya proses "pensenyawaan" dari buah-buah pemikiran masyarakat akan memakan banyak waktu dan tentunya biaya yang besar. Oleh karena itu, sistem perwakilan merupakan sistem yang tepat diterapkan di Indonesia. Akan tetapi, rakyat perlu memiliki kepercayaan pada para wakilnya. Oleh karena itu, wakil rakyat perlu menunjukkan kinerja yang memadai serta menjalankan fungsinya secara penuh. Dimulai dari fungsi yang sifatnya struktural, yakni menampung aspirasi rakyat dan mau merakyat. Money shouldn't talk too much.

Tidak mudah memang mewujudkan iklim demokrasi di negara yang penuh chaos. Akan tetapi, setidaknya kita mulai dulu dari diri kita sendiri. Mari kita belajar untuk tidak apatis terhadap kondisi negara kita dan mau pergi merakyat. Tidak ada yang lebih benar daripada yang lain, karena semuanya harus ditampung dan "disenyawakan" menjadi satu. Inilah kunci sukses bangsa Indonesia menurut versi Bung Karno. Mari kita belajar, diusia kemerdekaan yang ke-65 tahun, untuk menjadi bangsa yang lebih matang dan mumpuni dalam menyelesaikan masalah kita sendiri, karena sesuatu perkataan Bung Karno, bahwa "Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu berjalan diatas kakinya sendiri." It all starts from us!

 
Sri Mulyani: Mengapa Keluar Jabatan?
Fanny Surjana   
17-05-2010
( 4 Votes )
Secara pribadi saya sangat menyayangkan mengapa Sri Mulyani beralih ke World Bank[1] di tengah-tengah masa jabatan.  A very big loss for Indonesia.  

Apa alasan Ibu Ani? Saya kira tentu bukan karena iming-iming gaji besar[2] atau kabur dari kasus[3] seperti beberapa pendapat.  Dengan extraordinary resume yang dia punya, Sri Mulyani dengan mudah bisa masuk sektor private yang lebih menguntungkan secara pribadi. Soal kabur kasus, sudah menjadi pendapat populer bahwa kasus Bank Century ini cuma pelampiasan amarah beberapa pihak yang kurang suka kepada Ibu Ani - kasus ini tak ada untungnya untuk negara secara umum.  

Saya setuju ketika teman saya suggest kurangnya dukungan belakangan ini dari DPR[4] - mirip bullying - yang mendorong keputusan Sri Mulyani untuk cabut.  

Adalah sebuah fakta bahwa Indonesia sangat kekurangan good talents.  DPR sebagai wakil rakyat sudah seharusnya mencoba untuk keep the talent - bukan menolak atau menyiksa.  Di mata saya, banyak anggota DPR sekarang ini yang sangat kolot dan berpikir terlalu jangka pendek.  Mereka terlalu takut untuk berubah - dan keputusan-keputusan yang mereka ambil didasarkan atas Politik Perasaan.  Politik ini menghindari bentrokan atau kebijakan yang berpotensi menyinggung perasaan dengan segala cara - meski bentrokan itu harus terjadi untuk membenarkan situasi.  Perasaan siapa?  Rezim-rezim lama yang secara natural sangat resistan terhadap perubahan.  

Secara natural juga Sri Mulyani, dengan pengetahuan ekonomi modern yang dia miliki, tahu bahwa dia harus kokoh, "arogan" dan "kurang ajar" (di mata rezim lama) untuk mendorong Indonesia.  Kalau tidak, Indonesia akan tetap menjadi becak yang terseok perlahan di antara mobil-mobil yang ngebut.  Banyak anggota pemerintahan kita yang belum mengerti mengapa perubahan itu perlu. Mereka mungkin perlu keluar dari tempurung mereka (cuma sebatas Indonesia tok) supaya ngeh seperti apa keadaan ekonomi di luar sanfa.  

Di luar Indonesia, negara-negara maju sedang seru mengamati region BRIC (Brazil, Russia, India, dan China)[5] yang kemajuannya luar biasa.  Di Indonesia kita juga mendapat clue tentang negara-negara baru maju seperti Korea Selatan hingga tetangga kita Malaysia dan Singapura mulai unjuk suara. Sri Mulyani menyadari potensi Indonesia, mungkin juga mempunyai visi untuk Indonesia supaya bisa dianggap penting - siapa tahu BRIC jadi BRICI.

Kemungkinan besar dia frustasi atas kejadian belakangan ini dimana setiap kebijakannya dishotdown oleh DPR. Visi dia (tentang BRICI?) sekarang susah terlaksana.  Dalam perenungannya, dia berpikir sekarang ini dia bisa lebih berguna di World Bank.   Lebih baik dia balik ke skala internasional dan belajar lebih banyak lagi tentang dunia ekonomi luar.  Sekarang ini, negara Indonesia ini terlalu susah berubah.  Sekarang ini, DPR bukan the right crowd buatnya.  Buang-buang waktu.  Mungkin di kala lain jika ia kembali ke Indonesia, pengetahuannya bisa menguntungkan Indonesia kembali.  

Pertanyaan yang muncul di benak saya: SBY pasti sedang kalang kabut - sekarang ini, siapa yang bisa menggantikan Sri Mulyani?  

Partai-partai sedang berlomba mengusulkan calon menkeu - tapi tidak diantara nama-nama yang disebut mereka terasa populer di telinga saya.  Agak susah rasanya mencari seseorang dengan reputasi dan kemampuan seperti Ibu Ani.   Reputasi itu dibangun bertahun-tahun dan kemampuan/talent itu langka.
 
Referensi:

1. World Bank Group President Zoellick Appoints Indonesian Finance Minister, Sri Mulyani Indrawati, as Managing Director, World Bank Group

2. Gaji Sri Mulyani Mungkin Mencapai 3 Milyar

3. Mbak Ani seperti Lari dari Kenyataan

4. Anas: Mundurnya Ani, Penyejuk Politik

5. BRIC

 
Negeri ‘Yang Penting Proyek’
Fadillah Putra   
03-01-2010
( 6 Votes )
Sudah saatnya demokrasi menjawab soal-soal praktis yang terjadi di dalam realita. Bahwa upaya untuk menempatkan demokrasi secara personifikasi –penguatan nilai, pengetahuan dan keterampilan demokratik yang dimiliki sebentuk pribadi – harus mulai diperkuat daya ubahnya pada sesuatu yan lebih tampak (tangible). Dan bila kita berbicara tentang sesuatu yang paling tampak hari ini dan setiap hari maka kita akan berbicara tentang sebuah simbol kolosal yang berusia hampir 3000 tahun, yaitu Uang. Uang dan negara, dua simbol yang tak lekat secara epistomologis tapi telah menimbulkan beribu masalah dan memakan berjuta korban.

Uang adalah representasi sumber daya, dan negara sesungguhnya hadir untuk membuat proses saling rebut sumber daya ini dapat berlangsung secara beradab (civilized). Lalu negara membuat sebuah desain yang dinamakan dengan APBN/D (state/local finance). Idenya adalah dengan adanya fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi maka pendistribusian sumber daya nasional akan dapat dirasakan secara proporsional dan memiliki visi. Untuk mendistribusikan uang yang telah diakumulasi APBN/D menyalurkannya dalam bentuk “proyek”.

Persoalannya adalah APBN/D saat ini telah menjelma rupa menjadi lumbung proyek yang keropos tapi dijaga oleh para serdadu perkasa. Sementara politik merupakan free pass agar dapat melalui para penjaga sehingga mereka yang memiliki cukup akses ke politik maka terbuka ruang untuk masuk ke dalam lumbung proyek. Inilah yang membuat kaitan antara politik dan proyek menjadi sesuatu yang menarik untuk di kaji sebagai salah satu dari berjuta masalah yang ada di negeri ini. Dan ketika banyak epidemi ditemukan di tengah proses difusi antara politik dan proyek, apa yang bisa dilakukan oleh demokrasi?
 
Proyek Politik; Proyek Politis
 
Apa sebenarnya yang menarik dari politik? Kekuasaan? Lalu setelah berkuasa apa? Tentu menikmati banyak hal yang tidak dapat dinikmati oleh mereka yang tidak berkuasa. Bagi Foucault kuasa tidak bermakna “kepemilikan”, melainkan dipraktikkan dalam suatu ruang lingkup di mana ada banyak posisi yang secara strategis berkaitan satu sama lain. Di mana saja terdapat susunan, aturan-aturan, sistem-sistem regulasi, di mana saja ada manusia yang mempunyai hubungan tertentu satu sama lain, di situ kuasa sedang bekerja (Foucault, 2002). Ya, memang para pejabat politik itu tidak memiliki uang yang ada di dalam APBN/D, tapi mereka memiliki kuasa atasnya. Kuasa politik bisa mengatur berapa banyak dan kepada siapa dana negara dapat dialoksikan dan didistribusikan.

Fenomena percukongan dalam proses politik baik di tingkat daerah maupun nasional cukup jelas membuktikan relasi antara politik dan proyek. Karena tidak ada alasan bagi para penyandang dana untuk secara ikhlas memberikan dananya secara cuma-cuma pada politisi tanpa mengharapkan imlalan tertentu. Bentuk imbalan yang diinginkan para cukong ini dapat berupa kemudahan regulasi bagi bisnis ilegal yang mereka jalankan seperti bisnis perjudian, prostitusi, narkoba atau bahkan illegal logging. Tetapi yang lebih banyak lagi adalah perilaku cukong yang berbasis bisnis dan berharap ketika calon mereka jadi maka mereka akan mendapatkan akses proyek dari pemerintah.

Demikian pula bagi para aktifis politik (atau lebih tepat pekerja politik) pinggiran yang menjadi tim sukses di sana-sini. Tidak hanya bekerja untuk jabatan kepala daerah atau presiden saja, tapi juga mereka sangat aktif bekerja untuk jabatan-jabatan diparlemen, lembaga-lembaga negara, direktur BUMN dan sebagainya. Yang teramat disayangkan adalah pada umumnya mereka berasal dari kalangan aktifis muda yang seharunya masih memiliki idealisme dalam menjalani hidupnya. Tapi kenyataannya mereka amalah menjadi makelar-makelar politik yang ujung-ujungnya berusaha untuk mengakses proyek dari berbagai lembaga-lembaga yang pimpinannya merupakan salah satu “klien” dari kerja politik mereka.

Umumnya dua kelompok besar ini, para cukong dan pekerja politik, mendapatkan proyek dari pemerintah tidak dengan cara yang sah dan fair. Mereka benar-benar mengandalkan kedekatan personal dengan tokoh-tokoh kunci di departemen dan kelihayan lobby. Sehingga berbagai standar normatif pengadaan barang dan jasa acapkali di langgar (atau lebih tepatnya disiasati) demi membagi proyek kepada kelompok-kelompok ini. Cara penyiasatan yang paling aman adalah memcah besaran dana proyek dalam jumlah yang kecil-kecil sehingga dapat dilakukan mekanisme penunjukan langsung. Atau bisa pula melakukan tender fiktif yang nanti akan dijelaskan lebih detail dalam bagian lain.

Patologi lain yang terjadi adalah apa yang disebut dengan ‘proyek politis’. Hal ini terkait dengan proyek-proyek tertentu yang didesain lebih untuk memfasilitasi popularitas pengusa politik di mata rakyat, ketimbang benar-benar dibuat untuk menyejahterakan rakyat. Hal ini umumnya terjadi ditahun-tahun terakhir masa jabatan seorang pejabat politik dan dia bermaksud untuk mencalonkan kembali di jabatan yang sama. Sehingga ia membutuhkan alat kampanye yang massif untuk memperteguh posisinya di mata rakyat. Untuk itu mereka menggunakan dana APBN/D untuk menyelenggarakan kampanyenya itu. Atau bisa juga jenis ‘proyek politis’ seperti ini muncul jauh sebelum masa jabatan berakhir, tetapi posisi sang pejabat tengah terancam untuk dipecat.

Mungkin sebagian orang bisa menerima keberadaan proyek semacam ini dengan alasan “biarlah dengan motivasi apapun proyek itu dibuat, asalkan rakyat bisa menikmati”. Yang menjadi soal adalah dalam tahapan eveluasi kebijakannya. Di mana evaluasi kebijakan yang dominan dipakai adalah evaluasi politik. Sehingga target keberhasilan kebijakan yang akan diukur dalam proses eveluasi kebijakannya menggunakan standar yang tidak semestinya (Jones, 2000; Parsons, 2005). Artinya, ketika proyek tersebut secara politik sudah mencapai apa yang diinginkan penguasa maka sudah dianggap beres. Tak lagi peduli apakah dampak proyek tersebut bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dapat terjadi.

Ambil contoh ketika pemerintah menggelontor proyek BLT. Proyek muncul ketika banyak sekali gerakan kritis yang mulai mempertanyakan kredibilitas rejim akibat makin tercekiknya ekonomi rakyat karena harga BBM yang melangit. Ketika proyek ini jalan dan rakyat berbondong-bondong untuk mendapatkan uang Rp. 100.000 an maka itu menunjukkan ada dukungan dari mayoritas rakyat trerhadap pemerintah. Maka, apakah memang uang tersebut dapat merubah nasib mereka tak lagi menjadi soal. Triliunan uang terbuang demi sebuah kekuasaan. Kalau mau ditelisik proyek semacam ini juga sangat banyak di pemerintah-pemerintah daerah.

Di dalam kondisi semacam ini kita harus mempertanyakan dengan sangat lugas tentang apakah fungsi distributif dari APBN/D dalam menyalurkan dananya melalui berbagai proyek tersebut dapat dijamin? Terlebih lagi banyak juga kemunculan proyek di dalam anggaran yang sudah dipesan oleh kelompok-kelompok free riders (cukong dan pekerja politik) ini. Jadi dengan demikian juga aspek alokatif dari public finance juga telah dikangkangi. Ketidakadilan (inequity) telah berlangsung secara kolosal melalui pemerlintiran proyek politik dan politik proyek tersebut.

 (Menyiasati) Manajemen Proyek
 
Maksud dari UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebenarnya cukup mulia, yaitu dengan diterapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja di sektor publik maka diharapkan penggunaan anggaran bisa dinilai kemanfaatan dan kegunaannya bagi masyarakat. Tetapi tanpa disadari terdahulu ternyata implikasi teknisnya saat ini sangat memilukan. Demi mencapai kinerja yang begitu efisien dan terukur dalam sebuah proyek yang terjadi saat ini adalah anggaran baru akan cair ketika laporan penggunaan dana sudah ada. Sehingga yang terjadi kemudian adalah para birokrat di level teknis atau para penyedia jasa berlomba-lomba membuat laporan fiktif untuk mencairkan dana dari bagian keuangan.
 
Yang seharusnya terjadi sesungguhnya adalah dengan penerapan mekanisme ini maka pihak penyedia jasa dapat menggunakan dana kas institusinya terlebih dahulu untuk menjalankan proyek tertentu. Hal ini dapat dilakukan sebab dalam proses tender juga harus dinilai kemampuan perusahaan dalam melaksanakan proyek yang dananya turun per termijn. Sehingga perusahaan penydia jasa (vendor) harus mampu untuk mendanai terlebih dahulu biaya proyek selama menunggu percairan ditiap termijn nya. Yang menjadi soal adalah logika ekonomis kalangan pengusaha kita (yang mungkin memenangkan tender juga tidak dengan jujur) menganggap bahwa jika hal tersebut dilakukan akan menyebabkan inefisiensi diinternal perusahaannya. Sehingga mereka lebih memilih untuk membuat laporan fiktif terlebih dahulu untuk mencairkan dana. Ada dana baru pekerjaan jalan. Tentu praktik ini melibatkan beberapa petugas pengawas secara kolutif.

Hal ini akan lebih buruk ketika proyek tersebut dikerjakan secara swakelola oleh internal lembaga departemen/dinas. Mereka tidak memiliki stabilitas manajemen keuangan sebagaimana yang dimiliki oleh perusahaan. Mungkin ada dana taktis yang dimiliki oleh pimpinan instansi, akan tetapi penggunaan dana tersebut bila tidak hati-hati justru akan dapat menjadi bumerang. Atau kondisi ini bisa juga terjadi ketika jumlah dana proyek tersebut terlalu kecil untuk di tenderkan, sehingga mereka berpikir akan tidak efisien jika dilakukan tender resmi yang memakan banyak biaya. Jalan yang ditempuh kemudian adalah melakukan tender fiktif dengan mengajak beberapa pengusaha yang sudah biasa menjadi ‘langganan’ untuk berkerja sama membuat laporan tender asal-asalan. Oleh karena itu kecenderungan mereka untuk membuat laporan fiktif ini jauh lebih kuat.

Mekanisme formal keuangan negara secara tidak disadari telah mengajarkan bangsa ini untuk melakukan kebohongan. Kalau tidak dilakukan kebohongan dengan membuat laporan fiktif maka proyek tidak bisa dijalankan dan dana pembangunan tidak dapat terserap. Dilema moral ini terjadi akibat peraturan yang dibuat tidak mampu mengantisipasi deviasi aspek teknis dari capaian filosofis peraturan manajemen keuangan proyek pemerintah tersebut.

Proses tender yang berlangsung di negeri ini juga menyimpan banyak untold stories. Penyimpangan, manipulasi dan pemelitiran peraturan terjadi dan dilakukan secara sangat rapi dan profesional. Sekali lagi ini terjadi ditengah aspek peraturan yang begitu mulia dari segi maksud tapi impoten dalam mengantisipasi diviasi prktis di lapangan. Mari kita tilik pesan-pesan bijak dari regulasi yang mengatur soal tender ini. Pengadaan barang/jasa pemerintah diatur oleh Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang merupakan penyempurnaan dari Kepres 18 Tahun 2000. Kepres ini lahir karena besarnya dana APBN/APBD  yang dibelanjakan untuk pengadaan barang/jasa,  masih tingginya tingkat kebocoran dalam pelaksanaan APBN/ APBD, adanya  ketidakjelasan pengaturan dan benturan aturan yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah serta beratnya tantangan dalam menghadapi pasar bebas.

Tujuan Kepres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan barang/ jasa adalah untuk;  mengurangi ekonomi biaya tinggi, meningkatkan persaingan sehat, penyederhanaan prosedur , melindungi dan memperluas peluang usaha kecil /koperasi kecil, mendorong penggunaan  produksi dan jasa dalam negeri. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dalam pengadaan barang/jasa  wajib menerapkan sejumlah prinsip yaitu; efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. Namun apa yang terjadi di lapangan telah memukul semua kata yang ada di dalam teks itu. Untuk level tender yang paling terbuka kecurangan bisa dilakukan diberbagai fase dan pelaku.

Dari segi pelaku – disini kita menafikan faktor cukong dan pekerja politik – manipulasi bisa saja terjadi di antara mereka. Misalnya dalam sebuah tender maka keluarlah short list 7 perusahaan. Salah satu dari perusahaan ini mungkin akan mengambil inisiatif untuk mengumpulkan semua perusahaan yang masuk daftar pendek itu, lalu mereka membuat komitmen; keenam perusahaan lainnya diminta untuk mengalah, akan tetapi nanti akan diberi imbalan oleh perusahaan pengambil inisiatif. Atau bisa juga terjadi tawar-menawar tak resmi antara pihak birokrasi dengan perusahaan secara satu persatu, barang siapa perusahaan yang berani memberi tips lebih besar, maka dia akan menjadi pemenang tender.

Masih dari segi pelaku, petualang-petualang proyek sesungguhnya juga berkeliaran banyak sekali di kantor-kantor pemerintah. Mereka umumnya tidak hanya membawa satu bendera perusahaan. Dan ketika mereka mendaftarkan diri dalam tender tertentu bisa saja mereka mendaftarkan lebih dari satu perusahaan, tentunya dengan orang yang berbeda-beda, sehingga bisa jadi dalam short list beberapa perusahaan yang muncul sesungguhnya hanya ada dalam satu kendali. Mengapa perusahaan mau diperlakukan demikian? Sebab bagi perusahaan jarang sekali mereka langsung mengerjakan proyek tersebut. Mereka biasanya juga melakukan sub kontrak dengan beberapa orang yang diberi sejumlah uang tertentu setelah dana proyek yang cair dipotong berkisar 20% untuk masuk kantong perusahaan. Sehingga kondisi dunia usaha kita adalah kumpulan orang-orang yang sangat ahli dalam proses tender tapi sama sekali tidak ahli dengan pekerjaan proyek nya itu sendiri.

Sementara dari segi fase, kegiatan untuk menyisasi peraturan proses tender ini dapat terjadi diberbagai level. Akan tetapi yang paling menarik untuk diratapi adalah pada fase penilaian usulan teknis dan usulan rancangan biaya. Sebagaimana diketahui bahwa dalam penilaian yang akan dinilai adalah dua dokumen tersebut, akan tetapi terlebih dahulu diumumkan nilai dokumen usulan teknis. Apabila sudah ada deal antara perusahaan dengan pengguna jasa (pemerintah) maka cara untuk mengalahkan perusahaan lain adalah dengan memberikan jarak nilai (skor) yang begitu jauh antara calon pemenang pertama dan kedua. Sehingga meskipun buku kedua (rancangan biaya) di nilai dan hasilnya ternyata perusahaan kedua menawar lebih rendah, namun poin tidak tetap tidak mampu mengejar ketertinggalan jarak skor usulan teknis. Sehingga tetap saja perusahaan pertama memenangkan tender meski dengan biaya yang jauh lebih mahal.

Dalam fase ini ada juga kemungkinan tindakan kriminal yang dilakukan oleh mereka-mereka yang sudah deal antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Tindakan kriminal yang mungkin dilakukan adalah ketika dokumen usulan biaya belum di umumkan hasil penilaiannya mereka secara rapi membuka dokumen penawaran biaya perusahaan lain. Lalu mereka mencari nilai penawaran terendah, setelah itu barulah perusahaan yang ‘disiapkan untuk menang’ memasukkan dokumen penawaran biaya yang lebih rendah dibanding semua perusahaan komptetitornya. Dengan demikian ketika diumumkan secara terbuka semua terlihat fair, bahwa memang sang pemenang layak untuk menang.

 Agenda Demokrasi

Prof. Collin Talbot dalam konferensi Network of Asia-Pacific Schools and Institutes of Public Administration and Governance (NAPSIPAG) di Kuala Lumpur Desember 2004 lalu tak pelak juga mengangkat isu inefisiensi pengelolaan sumber daya publik ini. Namun pertanyaan kunci yang diajukannya masih sangat fungsionalistik, dia menanyakan secara fundamental sosiologis tentang “mengapa orang melakukan tindakan-tindakan tersebut?” Tentu akan banyak paradigma berseliweran menjawab pertanyaan ini, apakah struktur atau manusianya yang harus diperbaiki. Atau mungkin yang juga dirujuk gaya Anthony Giddens yang cukup kompromis untuk mengetengahkan pentingnya pembenahan dikedua sisi itu (struktur dan agen) sebagai sebuah dualitas.

Sebenarnya secara epistemologis kita dapat mengajukan pertanyaan yang lebih kritis tentang “mengapa konsep dan wacana demokrasi dalam ilmu-ilmu sosial tak pernah cukup untuk menjawab penyimpangan praktis semacam ini?” Dalam proses penguatan simpul-simpul demokrasi soal ini juga masih terus mengemuka. Misalnya bagaimana kita dapat merajut ikatan solidaritas antara aktor-aktor demokrasi di level lokal sehingga mereka dapat sukarela melepas kepentingan politk partai demi membangun demokrasi untuk bersama. Ini juga aspek renik operasional yang belum mampu dijawab secara tegas dan akurat kendati wacana demokrais sudah tebal tertuang dalam ribuan lembar modul. Kegagapan wacana dan teori masih terus terjadi, sementara uang negara (rakyat) yang terus dihamburkan triliunan rupiah akibat mismanajemen proyek juga tak pernah surut. Sungguh, ini merupakan bencana yang terjadi setiap hari dan setiap detik. Mungkin jauh lebih parah ketimbang banjir, kecelakaan transportasi atau kekeringan.

Kesegeraan bagi gerakan demokrasi untuk menemukan jawaban yang menginspirasi tindakan nyata untuk memperbaiki aspek amburadulnya manajemen proyek di Indonesia sangat diperlukan. Karena ternyata bila kita bicara masalah politik, maka sesungguhnya muaranya adalah bagaimana dana yang ada dalam APBN/D dapat diakses oleh kelompok tertentu. Dalam bahasa kebijakan publik dikenal dengan kata mutiara “who gets what and how much”. Sehingga berbagai perubahan sistem politik atau bahkan pergantian kekuasaan sepaerti apapun, bila proyek-proyek di negeri ini masih dikelola secara acak-acakan seperti telah tergambar maka itu semua bisa menjadi tak berarti. Lebih jauh lagi, ketika demokrasi selalu ditantang untuk dapat menjawab soal-soal pragmatis rakyat, maka gerakan perbaikan dilevel ini jika dilakukan akan dapat menjejakkan dengan kuat kaki demokrasi ditengah alam pikir rakyat. Sehinggga, pada akhirnya dukungan rakyat terhadap demokrasi tidak lagi sebatas dukungan retorik melainkan sudah sampai pada tingkat kesadaran aksi.

 


Sumber Bacaan

Michel Foucault; (2002); Power/Knowledge-wacana Kuasa/pengetahuan; saduran Yudi Santosa; Yogyakarta: Bentang Budaya; hal. 251
Jones, Charles. 1984.  An Introduction to the Study of Public Policy (Third Edition, Monterey, Books/Cole Publishing Company.
Parsons, Wayne. 2005.  Public Policy: Pengantar Teori dan Praktik Analisis Kebijakan. Jakarta: Kencana.
UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah