|
Nico Harjanto
|
|
08-11-2009
|
|
|
|
Jika polisi tidak segera merasakan supremasi sipil yang sebenarnya dan masih berwatak militeristis, maka dapat dipastikan ke depan tidak mustahil demokrasi akan mengalami defisit atau bahkan kemunduran serius.
PENAHANAN Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah oleh polisi merupakan ancaman serius bagi demokrasi Indonesia. Setelah sukses dengan pelaksanaan demokrasi prosedural melalui pemilu yang reguler dan tertib, Indonesia akan menghadapi kemenguatan institusi kepolisian yang sejauh ini belum mendapatkan kontrol efektif.
Dengan masih menjadi institusi yang hierarkis dan sentralistis, Polri menjadi satu-satunya alat kekerasan negara yang belum merasakan supremasi sipil dalam keseharian.
Memang betul Polri berada di bawah presiden yang merupakan otoritas sipil. Namun, presiden tentu mengalami banyak kendala untuk mengontrol polisi, terutama ketakutan untuk dianggap mengintervensi terlalu jauh operasional polisi atau proses penegakan hukum seperti yang disampaikan Presiden SBY baru-baru ini. Sementara itu pengawasan di DPR juga tidak efektif karena sering lebih bersifat formalitas.
Polisi di Indonesia masih memiliki watak militeristis yang kuat meskipun telah ada upaya untuk mulai menyipilkan karakter. Jalur komando masih terlembagakan dan struktur pengorganisasian ala militer masih berlanjut. Secara organisasi dan penggunaan sumber daya, polisi saat ini jauh lebih kuat dibanding institusi keamanan lain.
Di Polri tidak ada pemisahan angkatan seperti di TNI yang secara organisasi dapat menjaga adanya internal checks and balances dan tidak ada menteri yang khusus membawahinya sehingga Polri dapat leluasa menggunakan anggaran dan langsung bersinggungan dengan proses politik dalam, misalnya, pembahasan anggaran dan akuntabilitas kinerja. Polri juga memiliki banyak sekali kewenangan-kewenangan eksklusif dan ini semua tidak diimbangi dengan pengawasan yang kuat dan terlembagakan. Polisi mengurusi lalu lintas dan administrasinya, penyelidikan kejahatan, hingga penanganan terorisme.
Kewenangan
Di negara-negara maju lain kewenangan polisi sudah didistribusikan ke berbagai institusi penegak hukum, mulai dari kantor sheriff (kepala sheriff dipilih langsung dalam pemilu lokal), polisi taman nasional, polisi pos, polisi kereta api, penjaga pantai, polisi udara, danlain-lain. Masing-masing memiliki kewenangan yang jelas dengan tujuan yang sama, yaitu penegakan aturan dan hukum, menjaga keamanan, dan menciptakan rasa keadilan.
Jarang ada benturan antar lembaga kepolisian karena koordinasi dilakukan secara civilian dan profesional. Di Amerika, bahkan untuk kewenangan administratif pun, seperti penerbitan Surat Ijin Mengemudi dan STNK, sudah tidak lagi oleh polisi, tapi dilaksanakan kantor sekretaris negara bagian.
Untuk masing-masing lembaga kepolisian yang lingkup kewenangan dan sumber dayanya terbatas ini, terdapat berbagai lembaga pengawas. Di Amerika hampir selalu ada divisi urusan internal atau inspektorat yang bertugas mengawasi dan menyelidiki penggunaan kewenangan oleh berbagai lembaga kepolisian.
Di Inggris ada Komisi Independen Urusan Keluhan terhadap polisi, dan di Irlandia Utara ada Komisi Ombudsman untuk kepolisian. Dalam banyak kasus, presiden, kongres, atau bahkan pejabat politik sipil lain seperti gubernur, walikota, atau kepala otoritas tertentu dapat membentuk tim independen untuk memeriksa pelanggaran serius yang dilakukan aparat penegak hukum ini. Dengan demikian, kepercayaan publik dapat selalu diraih. Selain itu, tentu penggunaan teknologi dapat menekan kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh polisi di lapangan.
Di Indonesia, telah ada Komisi Nasional Kepolisian, tapi dengan kewenangan yang sangat terbatas untuk mengawasi dan memberesi pelanggaran oleh polisi. Tidak mengherankan jika dalam kasus penahanan Bibit dan Chandra, Kompolnas tidak ada giginya untuk misalnya memeriksa petinggi polisi yang jelas-jelas melakukan pelanggaran, seperti menemui buronan KPK di tempat pelariannya. Apalagi mengharapkan efektifnya pengawasan internal. Di polisi masih kuat tradisi amoral familism yang terekspresikan dalam semangat korsa yang keliru, yaitu dengan saling melindungi antar polisi yang telah melakukan banyak pelanggaran.
Supremasi Sipil
Kata polisi berasal dari bahasa latin politia yang artinya administrasi sipil, dan ini yang belum terbentuk saat ini. Inilah utang gerakan reformasi yang belum terselesaikan. Alih-alih menempatkan polisi di bawah institusi sipil seperti menteri keamanan dalam negeri atau mendesentralisasi organisasi polisi dan mendistribusikan berbagai kewenangan ke berbagai lembaga lain, para politikus justru lebih tertarik membiarkan polisi seperti saat ini.
Polisi, meski berlindung di balik kredo netralitas, selalu terbuka peluang untuk dijadikan mesin pemenangan kompetisi politik. Hal ini karena polisi ada di semua lapisan masyarakat dan dapat bergerak disemua aspek kehidupan.
Pemikiran pragmatis seperti ini tentu harus segera dihentikan dan politikus serta presiden harus berani mereformasi undang-undang kepolisian sehingga terbentuk polisi yang sipil, akuntabel, dan berkinerja. Kewenangan yang ada di polisi harus mulai didistribusikan ke lembaga-lembaga kepolisian lainnya, dan organisasi polisi haruslah ditata dengan mempertimbangkan fungsi-fungsi pokoknya.
Untuk polisi yang harus berseragam seperti polisi lalu lintas atau polisi pariwisata sebaiknya didelegasikan pengelolaannya ke pemerintah daerah atau otoritas sipil lain supaya lebih jelas akuntabilitas kinerjanya. Untuk polisi nasional sebaiknya mengurusi kriminalitas lintas daerah dan hal-hal spesifik lain seperti terorisme dan kejahatan korporasi.
Jika polisi tidak segera merasakan supremasi sipil yang sebenarnya dan masih berwatak militeristis, maka dapat dipastikan ke depan tidak mustahil demokrasi akan mengalami defisit atau bahkan kemunduran serius.
Perilaku pimpinan Polri yang membiarkan penyalahgunaan wewenang tentu makin merusak kredibilitas polisi dan kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia. Pimpinan Polri harus segera tanggap dengan rasa keadilan masyarakat yang terusik dengan segera menonaktifkan pejabat-pejabat yang terkait dengan rekayasa kriminalisasi terhadap KPK.
Sebagai anak reformasi untuk memberantas korupsi yang merupakan extra-ordinary crimes yang selama ini tidak efektif dilakukan oleh Polri maupun Kejaksaan Agung, KPK telah cukup berhasil dalam memberikan efek jera bagi koruptor dan ini harus dilindungi prestasinya oleh siapapun, termasuk pimpinan Polri.
Korupsi akan kembali menjamur dan kredibilitas lembaga kepolisian akan hancur apabila polisi tidak segera mengambil langkah cepat dan tepat untuk damage control. Sebab, institusi kepolisian ternyata dapat dijadikan alat oleh sejumlah kecil oknum dan kaki tangan pengusaha korup untuk menghancurkan institusi paling kredibel dalam pemberantasan korupsi.
Apabila korupsi merajalela lagi, demokrasi akan makin terancam. Karena para koruptor dapat menggunakan proses demokrasi untuk membeli kekuasaan dari uang rakyat yang ditilepnya. Tidak dapat dibayangkan apabila nanti sebagian besar politikus dan pemimpin hasil pemilu ternyata para koruptor atau dibiayai oleh sindikat koruptor untuk melindungi kejahatan mereka. (35)
Nico Harjanto adalah peneliti CSIS Jakarta dan kandidat Doktor Ilmu Politik di Northern Illinois University, USA
|
|
Emmanuel Jefferson
|
|
01-08-2009
|
|
|
|
Seperti yang kita tahu bahwa Pemilu legislatif, 9 April 2009, dan Pemilu Presiden putaran pertama, 8 Juli 2009, sudah selesai dilaksanakan. Apa aja sih yang bisa kita pelajari dari pelaksanaan kedua pemilu ini, sehingga pemilu berikutnya dapat lebih baik.
- Masalah paling besar yang menjadi bahan kritikan adalah masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Banyak warga Indonesia yang tidak terdaftar atau bahkan ada yang terdaftar dua kali. Memang Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk memperbolehkan menggunakan KTP atau Passport untuk mendaftar, langkah ini memang baik, tapi sayang hanya sekitar 36 jam sebelum Pemilu.
Harapannya masalah ini menjadi kesempatan buat Pemerintah untuk melakukan semacam Reformasi Administrasi Kependudukan, diatas dari Reformasi Birokrasi yang memang sudah dijalankan. Ide-ide muncul seperti, perlukah adanya satu nomor khusus untuk setiap WNI. Jika Administrasi Kependudukan sudah rapih, maka hal-hal lain pun akan lebih mudah, seperti pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), penagihan pajak, pemilu Gubernur / DPRD.
- Ada juga kesulitan-kesulitan lain seperti dimana tidak dapat memilih karena berada di luar kota. Misalnya, banyak orang daerah di Jawa yang bekerja di daerah JaBoTaBek, namun tak dapat memilih karena mereka tidak mungkin harus pulang ke daerah hanya untuk memilih. Ada juga suster di Rumah Sakit yang tidak dapat memilih karena harus menjaga pasien. Mungkin untuk ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mulai mempertimbangkan ide seperti early voting atau mengirimkan kertas suara kepada pemilih, dimanapun pemilih itu berada. Ide terakhir ini sudah di-apply untuk pemilihan diluar negeri.
- Tampaknya masyarakat sudah tidak semudah itu diperdaya oleh Partai-partai politik. Ini bisa dilihat dari turunnya persentase pemilu yang diperoleh oleh beberapa Partai besar dari tahun 2004 ke tahun 2009. Perolehan suara besar yang didapatkan oleh Partai Demokrat juga ada karena pengaruh figur SBY, bukan murni peran kerja partai itu sendiri.

Indikasi lain adalah turunnya presentasi jumlah masyarakat yang memilih pada Pemilu Legislatif 2009. Padahal seharusnya setiap Partai Politik berlomba-lomba untuk meminta masyarakat memilih mereka pada Pemilu, dan jika mereka berhasil seharusnya akan ada tingginya tingkat jumlah pemilih yang memilih.

Hal ini bisa menjadi evaluasi dari setiap Partai peserta Pemilu. Tidak bisa disangkal bahwa kebanyakkan partai hanya bergerak kurang lebih 6-12 bulan sebelum Pemilu dilakukan. Partai Politik hendaknya tidak hanya menjadi tempat untuk berebut kekuasaan di Pemerintahan, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan masyarakat.
Dengan derasnya informasi lewat televisi, radio, internet, masyarakat Indonesia semakin terdidik untuk memilih Partai atau Figur yang sesuai dengan apa yang mereka yakini. Rasanya akan menjadi sangat susah bagi suatu Partai untuk memenangkan kepercayaan masyarakat bila hanya berjuang menjelang Pemilu. Masih banyak pelajaran lain yang mungkin dapat dipetik dari pelaksanaan Pemilu kali ini. Namun, kemampuan semua masyarakat untuk memilih dan Partai Politikyang memang aktif dan hidup di masyarakat adalah salah satu tumpuan penting dari suatu demokrasi.
Data dari: http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_Umum_Anggota_DPR,_DPD,_dan_DPRD_Indonesia_2004 http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_Umum_Anggota_DPR,_DPD,_dan_DPRD_Indonesia_2009
|
|
Buntoro Sugianto
|
|
13-06-2009
|
|
|
|
“Pemilihan Umum telah menyambut kita, s’luruh rakyat menyambut gembira, hak demokrasi Pancasila, hikmah Indonesia merdeka.”
Dengan datangnya Pemilihan Umum, lagu ini akan menjadi salah satu bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan rakyat banyak untuk beberapa bulan mendatang. Fakta bahwa sebagian besar rakyat Indonesia menyambut gembira kesempatan untuk dapat memilih Presiden, Wakil Presiden dan wakil-wakil rakyat lainnya sudah cukup jelas, terbukti dari tingginya partisipasi dari rakyat Indonesia yang sudah cukup umur untuk memiliki hak pilih. Di tengah-tengah panasnya kampanye, maraknya konsolidasi, silaturrahmi dan penggalangan oleh partai-partai peserta pemilu, ada lebih dari satu juta warga Negara Indonesia yang sudah cukup umur namun tidak diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pesta rakyat ini.
Siapakah mereka? Mereka tidak lain adalah para mantan tahanan politik (atau tapol), terutama tapol yang dituduh terlibat kasus G-30S/PKI, baik golongan A, B, dan C. Sebagian besar tapol golongan A sudah meninggal dunia, baik karena siksaan, ditembak atau karena penyakit dan penderitaan saat mereka dibuang ke pulau Buru. Masih ada sebagian dari mereka yang bertahan hidup sampai hari ini. Sementara itu, jumlah mantan tapol golongan B dan C yang masih hidup jauh lebih banyak. Berdasarkan data yang tersedia dari “Surat Ex-Tapol 1965 Bakri Ilyas ke Komnas HAM” pada tahun 1998, lebih dari satu juta mantan Tapol 1965 yang masih hidup sampai saat terserbut1.
Memang benar bahwa system demokrasi Indonesia sudah jauh lebih baik setelah jatuhnya rezim Soeharto, tapi tampaknya masih ada sisa-sisa peninggalan Orde Baru yang masih belum dapat dilupakan oleh sebagian besar kaum elit dan politikus bangsa. Kasus PKI dan mantan tapol PKI adalah salah satu hal yang masih dianggap tabu bagi banyak orang. Terlepas dari kontroversi benar atau tidaknya keterlibatan para mantan tapol tersebut dalam gerakan makar terhadap negara, mantan tapol selayaknya diberikan kesempatan untuk bisa ikut serta dalam pesta demokrasi rakyat yang hanya tiba setiap lima tahun sekali ini. Fakta bahwa sebagian besar dari mantan tapol tersebut sekarang sudah berusia lanjut seharusnya juga menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk tidak lagi menganggap mereka sebagai momok yang begitu ditakuti. Tetapi pada akhirnya, semua ini tergantung pada ada atau tidaknya political will dari politikus dan kaum elit lainnya.
Political will? Apa itu? Political will disini menyangkut kesediaan kaum elit nasional untuk memberi kesempatan bagi para mantan tapol ini untuk bisa memilih. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ada seorang mantan tapol yang “berhasil” menjadi pejabat pemerintah. A.M. Fatwa, terpidana subversi kasus Priok, terpilih menjadi Wakil Ketua DPR tanpa memiliki surat SP3 seperti dilaporkan oleh Radio Nederland reporter di tahun 20012. Secara hukum, bekas tahanan politik hanya dapat dinyatakan bebas penuh kalau yang bersangkutan telah mendapat Surat Perintah Pencabutan Perkara (SP3) dari Jaksa Agung dan A.M. Fatwa belum dibebaskan penuh pada saat beliau terpilih jadi wakil rakyat. Bukankah ini sesuatu yang aneh bin ajaib? Berdasarkan logika yang sama, para mantan tapol yang lain selayaknya juga diberi kesempatan untuk membuktikan kesetiaan mereka kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sama seperti sdr. A.M. Fatwa. Setidaknya para mantan tapol yang lain juga diberi hak untuk memilih. Apakah ini suatu permintaan yang berlebihan?
Di tahun 2007, Mahkamah Konstitusi telah memberikan ruang bagi para mantan tapol dan narapidana untuk bisa menjadi pejabat publik, tetapi hanya terbatas kepada mereka yang melakukan kejahatan ringan. Yang masih menjadi pertanyaan dan bahan perdebatan adalah apakah definisi kejahatan ringan disini? Tindakan makar atau subversi manakah yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan ringan? Siapa yang menentukannya dan apa yang menjadi dasar pengambilan keputusan? Jika hal-hal ini tidak didefinisikan secara mendetil, impian para mantan tapol golongan A,B, dan C untuk bisa memiliki hak pilih hanyalah sekedar mimpi yang tak kunjung datang.
- SURAT EX TAPOL 1965 BAKRI ILYAS KEPADA KOMNAS HAM, diambil dari [sini].
- Warta Berita - Radio Nederland, 30 Agustus 2001, diambil dari [sini].
|
|
Buntoro Sugianto
|
|
13-03-2009
|
|
|
|
Setiap kali pemilu mendekat, saya selalu teringat akan bekas pembantu di rumah, Mbok Pah. Mengapa? Mungkin karena ialah yang pertama kali menyingkapkan kepada saya sisi lain dari pesta demokrasi yang saya belum pernah lihat dengan mata kepala sendiri. Mbok Pah berasal dari satu desa berbasis Islam di Jawa Timur, daerah ini terkenal akan pesantrennya dan khasanah ke-Islaman mereka. Setiap menjelang pemilu, Mbok Pah pulang kampung untuk nyoblos dan Mbok Pah suka bercerita-cerita tentang keunikan pemilu di kampung halamannya.
Cerita-cerita Mbok Pah cukup unik, karena cerita-ceritanya menunjukkan serba-serbi pemilu dari perspektif orang desa, satu sisi yang kurang saya pahami. Ada cerita tentang orang yang mengkoleksi kaos-kaos pemilu, cerita tentang banyaknya orang yang tiba-tiba menjadi tukang sablon dadakan karena banyaknya permintaan. Apalagi pada saat pemilu pertama paska reformasi 1999, coba bayangkan, berapa banyak partai yang terdaftar sebagai peserta pemilu tahun itu dan berapa banyak kaos yang beredar. Tapi dari semua cerita-cerita Mbok Pah, ada satu cerita menarik yang saya ingat dengan jelas, yaitu pada saat pemilu 1997, pemilu terakhir menjelang kejatuhan Orba.
Saat itu, Mbok Pah bercerita bahwa ada seorang tetangganya yang membagi-bagi segepok uang lima puluh ribuan (gambar Pak Harto) kepada setiap orang yang mau menyoblos partai berkuasa saat itu. Cerita jual beli suara bukan cerita baru, tapi skala dan jumlah uang yang beredar pada saat pemilu 1999 itu yang saya tidak habis pikir. Mbok Pah berkata bahwa orang yang membagi-bagi uang itu membawa satu tas penuh dengan uang pecahan besar. Saya kebetulan suka iseng dan ingin tahu, saya bertanya kepada Mbok Pah, “apa Mbok Pah yakin itu uang asli?” Mbok Pah berkata bahwa ia melihat dan memegang gepokan uang tersebut dan ia berani bersumpah bahwa uang tersebut semuanya asli, dan semua sudah digepok-gepokin (Jawa: di-“bengkek”). Terus, saya bertanya, “berapa tebal sih gepokan uangnya?” Berdasarkan pengakuan Mbok Pah dan uji coba dengan gepokan uang 100 rupiah kertas, saya dapat perkirakan bahwa satu orang bisa menerima antara satu sampai dua juta rupiah. Uang itu bukan jumlah yang kecil pada saat itu. Tentang jumlah uang di dalam tas itu, saya perkirakan sedikitnya ada 200 juta rupiah di dalam tas itu. Tetapi meskipun diimingi terus-menerus, Mbok Pah berkata bahwa ia selalu menolak uang tersebut, sebagai Nadhliyin sejati Mbok Pah mengaku bahwa hati nuraninya menolak demi uang sebanyak apapun.
Partai berkuasa saat itu memang cukup dibenci di daerah pedesaan Jawa Timur karena keserakahan si anak Presiden yang sudah menghancurkan hidup banyak orang dengan memonopoli cengkeh tetapi ia masih mengincar komoditas-komoditas lain juga. Saya ingat benar bagaimana cengkeh yang harganya sekitar $6000/kilogram tiba-tiba jatuh menjadi $300/kilogram sejak dimonopoli oleh si anak Presiden. Saya dengar banyak petani cengkeh yang membakar pohon-pohon cengkeh mereka karena harga cengkeh yang terlalu murah. “Mana bisa untung?”, mereka bilang. Harga tersebut tidak cukup untuk menutup ongkos petik dan panen. Tidak heran partai berkuasa takut kalah dan berjuang “all-out” bagi-bagi uang untuk membeli suara. Berdasarkan asumsi bahwa ada satu orang saja per kecamatan yang bagi-bagi uang, saya kira partai berkuasa saat itu bisa membuang uang milyaran rupiah untuk proyek jual beli suara tersebut.
Pemilu di Indonesia dikatakan sebagai pemilu yang LUBER (Langsung Umum Bebas dan Rahasia), tapi seringkali jargon itu hanyalah “teori”. Pada prakteknya, masih banyak kasus pembelian dan penjualan suara di mana-mana, terutama di daerah-daera terpencil dan terbelakang. Saya sendiri belum pernah ditawari uang untuk memilih partai tertentu, tetapi cerita pembelian suara dengan iming-iming uang sudah bukan cerita baru bagi saya. Terkadang saya berpikir, “Seberapa efektifkah pembelian suara ini?”. Saya kira masih belum ada peneliti yang memilih topik ini untuk bahan riset mereka, mungkin karena kurangnya responden dan tidak adanya kerjasama dari partai-partai yang terlibat. Berapa banyak sih orang yang mau mengaku ia menerima uang untuk memilih partai tertentu? Yang lebih parah lagi, mana ada partai yang mau mengaku kalau mereka membagi-bagi uang untuk membeli suara?
Tetapi saya pikir topik ini mungkin bisa menjadi bahan riset yang menarik, meskipun terkesan agak kontroversial dan bisa mengundang malapetaka bagi perisetnya. Berapa persen orang yang mau menerima uang sogokan ini dan benar-benar memilih partai yang memberi uang? Berapa persen orang yang menerima uang tapi tetap memilih partai yang ia sukai? Berapa persen tingkat kebocoran dana pembelian suara ini karena “pajak” dari yang menjalankan dan menyebarkan dana tersebut? Tapi yang mungkin lebih penting adalah berapa persen partai yang menjalankan politik beli suara seperti ini?
Setelah Reformasi, praktek jual beli suara secara terang-terangan sudah berkurang (mungkin karena takut dilaporkan ke KPU), tetapi masih ada praktek-praktek serupa yang dijalankan oleh partai-partai peserta pemilu yang nyerempet-nyerempet. Salah satu contohnya adalah posko kemanusiaan atau proyek-proyek sosial yang digelar menjelang pemilu oleh partai-partai tertentu. Cobalah anda berkunjung ke daerah-daerah yang terkena musibah bencana alam, anda akan lihat banyaknya posko-posko kemanusiaan yang digelar atas nama partai-partai tertentu. Saya tidak mau “suudzhon” (berpikiran buruk) disini, apalagi menuding partai-partai tersebut dengan tuduhan jual beli suara, tapi saya cuma berharap bahwa pemilu tahun ini bisa lebih bersih dan jujur, tanpa jual beli suara, langsung atau tidak langsung. Kalau memang ada pihak-pihak tertentu yang lebih berkecukupan dan mau membantu kaum miskin, dhuafa atau mereka yang tertimpa bencana, ya monggo (silahkan) saja. Tapi mbok ya dilakukan tanpa membawa-bawa nama partai supaya tidak meninggalkan kesan pembelian suara.
Mungkin ada yang bertanya, “kemana Mbok Pah sekarang?” Mbok Pah sudah lama pulang kampung dan pensiun. Sekarang Mbok Pah adalah salah satu tuan tanah di kampung halamannya. Jangan salah, uang yang dipakai untuk beli tanah itu bukan uang jual beli suara. Mbok Pah punya banyak tanah karena ia selalu menabung gaji yang ia terima. Setiap tahun ia pulang kampung, gaji itu dipakai untuk membeli tanah. Dengan meroketnya harga tanah, Mbok Pah sekarang mungkin lebih kaya kalau dibandingkan dengan keluarga kami dan itu semua bisa dicapai tanpa menerima sepeser uang haram dari partai manapun. Mungkin ini adalah contoh sederhana dari pepatah Inggris “what comes around goes around”, kejujuran seseorang adalah kunci utama kesuksesan orang tersebut, dan saya kira partai-partai manapun tidak terkecuali. Selamat berkampanye, semoga kampanye tahun ini bisa benar-benar jujur, adil, dan LUBER.
|
|
|